Senin, 12 Desember 2016

Mendeskripsikan diri yaitu sebagai Manusia Individu manusia dalam Keluarga ,Manusia dalam Lingkungan tempat tinggal dan Manusia di lingkungan Kampus.

Manusia Sebagai Makhluk Individu

Individu manusia adalah subyek dengan kondisi manusia. Hal ini terkait dengan lingkungan melalui indera mereka, dan dengan masyarakat melalui kepribadian mereka, jenis kelamin dan status sosial. Selama hidupnya, ia berhasil melalui tahap bayi, kanak-kanak, remaja, kematangan dan usia tua. Deklarasi universal hak asasi manusia diadakan untuk melindungi hak-hak setiap individu.
  •  Dalam Keluarga
  Dikeluarga  kita menjadi seorang anak nah seorang anak itu mempunya kewajiban seperti Sholat ,belajar, serta Membantu ke dua Orang tua maka dari itu kewajiban yang ada dirumah harus dikerjakan dengan sebaik mungkin.
  • Dalam Lingkungan Tempat Tingal 
  Dilingkungan tempat tinggal itu gimana kitanya aja yang menanggapi seperti apa lingkungan kita dan cara apa yg kita lakukan agar orang - orang disekitar kita merasa nyaman saaat berada dekat kita.
  • Dalam Lingkungan Kampus.
Dikampus kita banyak mempunyai teman dan banyak beradaptasi sana sini dengan lingkungan yang baru kalo dikampus itu lebih universal sehingga ada batasan batasan tertentu yang harus dilakukan, dan lebih selektif dalam pergaulan serta sebagai mahasiswa Harus labih Aktif lagi.

Kamis, 24 November 2016

Masalah sosial merupakan permasalahan yang terjadi di masyarakat. Masalah sosial merupakan suatu keadaan di masyarakat yang tidak normal atau tidak semestinya. Masalah sosial dapat terjadi pada masyarakat di pedesaan maupun di perkotaan. Keadaan masyarakat di pedesaan dan di perkotaan tentu berbeda. Pada umumnya masyarakat pedesaan masih memegang erat nilai-nilai kerukunan, kebersamaan dan kepedulian. Sehingga tidak heran sering kita jumpai adanya kerja bakti, saling memberi dan menolong. Sedangkan masyarakat di kota hidup dalam suasana egois, individu (sendiri-sendiri), kurang akrab serta kurang rukun. Kehidupan semacam ini sebenarnya merupakan salah satu masalah sosial di wilayah tersebut. Saat ini di negara kita masih banyak kita jumpai permasalahan sosial, antara lain sebagai berikut:
 
1. Kebodohan
Salah satu akibat bila kita bodoh adalah mudah diperalat orang lain. Kita juga akan sulit meraih cita-cita yang tinggi. Kebodohan terjadi karena tidak memiliki pendidikan atau pendidikannya rendah.
Di negara kita ternyata masih banyak orang yang pendidikannya rendah bahkan tidak pernah sekolah sama sekali. Masih ada orang yang tidak bisa membaca atau buta huruf. Hal ini antara lain disebabkan oleh kemalasan, biaya pendidikan yang tinggi dan tidak meratanya pendidikan di Indonesia. Kamu mungkin beruntung bisa menikmati bangku sekolah dengan mudah. Sekolahnya mudah dijangkau dan fasilitasnya lengkap. Saudara-saudara kalian ada yang tidak bisa sekolah karena tidak punya biaya. Mereka bahkan harus bekerja membantu orang tuanya agar tetap bisa makan. Ada pula saudara kalian yang kesulitan untuk bisa sekolah karena tempatnya yang jauh dan hanya bisa ditempuh dengan jalan kaki. Itupun sekolahnya juga masih sangat sederhana. Fasilitasnya juga masih sangat terbatas.

2. Pengangguran
Pengangguran adalah orang dewasa yang tidak bekerja dan tidak mendapatkan penghasilan. Jumlah pengangguran semakin banyak karena jumlah lulusan sekolah lebih banyak dari pada jumlah lapangan pekerjaan. Selain itu para pengusaha dihadapkan pada persoalan kenaikan tarif listrik dan harga bahan bakar minyak yang mahal. Hal itu menyebabkan banyaknya perusahaan yang tutup dan bangkrut, atau setidaknya mengurangi jumlah karyawannya. Kamu bisa membayangkan jika orang tuamu tidak lagi bekerja dan tidak punya penghasilan. Apa yang akan terjadi? Tentunya keluargamu akan kesulitan memenuhi kebutuhan hidup baik makan, pakaian, biaya sekolah serta kebutuhan yang lainnya. Itulah sebabnya pengangguran dapat menimbulkan permasalahan sosial lainnya. Seperti kemiskinan, kejahatan, perjudian, kelaparan, kurang gizi bahkan meningkatnya angka bunuh diri.

3. Kemiskinan




Semakin banyak dan semakin lama orang menganggur menyebabkan kemiskinan. Di Indonesia jumlah rakyat miskin masih cukup banyak, walaupun pemerintah telah berupaya mengatasinya. Orang yang miskin tidak dapat memenuhi kebutuhan pokoknya seperti pangan, sandang dan papan. Kemiskinan dapat menyebabkan berbagai permasalahan sosial yang lain, seperti kejahatan, kelaparan, putus sekolah, kurang gizi, rentan penyakit dan stress.
Apa penyebab dari kemiskinan? Kemiskinan bisa disebabkan oleh dua hal. Yakni dari dalam diri seseorang (internal) dan faktor dari luar (eksternal). Faktor internal antara lain karena pendidikan yang rendah, tidak memiliki keterampilan dan karena sifat malas. Sedangkan faktor eksternal antara lain disebabkan oleh kondisi ekonomi negara yang buruk, hargaharga melambung tinggi dan kurangnya perhatian pemerintah.

4. Kejahatan
Kejahatan sering disebut sebagai tindak kriminal atau perbuatan yang melanggar hukum. Pengangguran dan kemiskinan dapat menyebabkan tindak kejahatan. Jika tidak dilandasi keimanan dan akal sehat, penganggur mengambil jalan pintas untuk mengatasi kemiskinannya. Banyak cara keliru yang dijalani misalnya melakukan judi, penipuan, pencurian, pencopetan, perampokan hingga pada pembunuhan. Yang stress dan tidak kuat bisa kemudian minum-minuman keras atau memakai narkoba. Namun ternyata kejahatan tidak hanya karena miskin. Banyak orangorang yang sebenarnya sudah mapan hidupnya melakukan kejahatan. Kamu pernah mendengar istilah korupsi? Korupsi sebenarnya tak jauh beda dengan
mencuri. Yakni mencuri sesuatu yang bukan haknya dengan cara-cara tertentu. Uang atau barang yang telah dipercayakan untuk dikelola diambil
untuk kepentingan dirinya. Itulah korupsi. Contohnya adalah mengambil sebagian dana yang mestinya untuk korban bencana alam. Korupsi biasanya dilakukan oleh para pegawai dan pejabat. Perbuatan korupsi kadang sulit diketahui karena pelakunya sangat pintar menyembunyikan.
Negara kita termasuk negara yang paling tinggi tingkat korupsinya. Sungguh memprihatinkan sekali bukan!

5. Pertikaian
Pertikaian bisa disebabkan banyak hal, antara lain karena salah paham, emosi yang tidak terkendali atau karena memperebutkan sesuatu. Sesuatu yang diperebutkan dapat berupa suatu prinsip, seseorang atau suatu barang. Pertikaian dapat terjadi di dalam suatu keluarga atau di masyarakat. Pertikaian yang tidak segera diselesaikan bisa berakibat fatal. Suatu pertikaian bahkan dapat menimbulkan korban jiwa. Masyarakat yang didalamnya terdapat pertikaian atau konflik menyebabkan suasana tidak aman dan nyaman. Pertikaian yang terjadi di keluarga juga dapat menyebabkan suasana tidak tenang dan tenteram.

6. Kenakalan remaja
Pernahkan kalian melihat sekelompok anak remaja yang kebutkebutan di jalan? Bagaimana perasaan kalian ketika melihat hal itu? Kebutkebutan
bagi mereka sendiri sangat berbahaya yakni dapat menimbulkan kecelakaan. Di samping itu juga mengganggu dan membahayakan orang lain. Kenakalan remaja dapat berbentuk lain seperti coret-coret dinding di jalan, minum-minuman keras, berdandan yang tidak semestinya ataupun
menggunakan narkoba. Penyebab kenakalan remaja antara lain sebagai berikut :
a. Kurangnya perhatian dari orang tua
b. Pengaruh lingkungan pergaulan
c. Kurang mantapnya kepribadian diri
d. Jauh dari kehidupan beragama
Kamu sebagai anak yang akan menginjak remaja harus pandaipandai memilih teman bergaul. Tentunya kamu tidak ingin disebut anak yang nakal bukan?

 
Setelah kita cermati, berbagai masalah sosial yang ada, ternyata banyak yang saling berkaitan. Masalah sosial yang satu menjadi penyebab munculnya masalah sosial lainnya. Bahkan ada yang saling timbal balik. Misalnya orang bisa bodoh karena tidak punya biaya atau miskin. Dan orang yang miskin juga bisa karena bodoh. Biasanya penyandang masalah sosial tidak hanya memiliki satu masalah.

Bagaimana cara mengatasi masalah sosial?

Mengatasi masalah sosial bukanlah perkara yang mudah. Pemerintah selalu berusaha mengatasi berbagai masalah sosial dengan melibatkan peran serta tokoh masyarakat, pengusaha, pemuka agama, tetua adat, lembaga-lembaga sosial dan lain-lainya. Kamu pun sebenarnya dapat
berperan serta dalam mengatasi masalah sosial tersebut. Tentu saja sesuai dengan kemampuanmu masing-masing. Berikut ini beberapa contoh upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam mengatasi permasalahan sosial:

1. Pemberian kartu askes
Kartu Askes (Asuransi Kesehatan) diberikan kepada keluarga miskin. Kartu Askes kadang disebut Askeskin (Asuransi Kesehatan Keluarga Miskin). Dengan kartu Askes. keluarga miskin dapat berobat di rumah sakit yang ditunjuk dengan biaya ringan atau gratis.

2. Pemberian beras untuk masyarakat miskin (Raskin)
Raskin merupakan program pemberian bantuan pangan dari pemerintah berupa beras dengan harga yang sangat murah. Dengan raskin diharapkan masyarakat yang termasuk keluarga miskin dapat memenuhi kebutuhan pangannya.

3. Pemberian Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
BOS diberikan kepada siswa-siswi sekolah mulai dari sekolah dasar sampai tingkat SLTA. Tujuannya untuk meringankan biaya pendidikan. Sekarang juga sudah dilakukan program BOS buku. Yakni program penyediaan buku pelajaran bagi siswa sekolah. Dengan BOS buku diharapkan orang tua tidak lagi dibebani biaya membeli buku pelajaran untuk anaknya yang sekolah.

4. Sekolah terbuka
Sekolah terbuka merupakan sekolah yang waktu belajarnya tidak terlalu padat dan terikat. Sekolah terbuka diperuntukkan bagai siswa yang kurang mampu. Dengan sekolah terbuka siswanya dapat sekolah meskipun sudah bekerja.

5. Program pendidikan luar sekolah
Pendidikan luar sekolah biasanya berupa kursus-kursus seperti menjahit, perbengkelan ataupun komputer. Pemerintah mengadakan program pendidikan luar sekolah agar anak-anak yang tidak sekolah atau putus sekolah dapat tetap memiliki ilmu dan ketrampilan.

6. Pemberian Bantuan Tunai Langsung (BTL)
BTL diberikan kepada masyarakat miskin yang tidak berpenghasilan. BTL merupakan dana kompensasi/pengganti kenaikan harga Bahan Bakar
Minyak (BBM).

7. Pemberian bantuan modal usaha
Bantuan modal usaha diberikan kepada masyarakat miskin yang akan mengembangkan atau memulai suatu usaha. Biasanya untuk usaha kecil dan menengah. Bantuan modal usaha ini adalah dalam rangka mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan. Selain berbagai bantuan dari pemerintah, ada juga pihak-pihak lain yang juga turut membantu mengatasi masalah sosial, antara lain:
1. Menjadi orang tua asuh bagi anak sekolah yang kurang mampu.
2. Para tokoh agama memberikan penyuluhan tentang keimanan dan moral dalam menghadapi masalah sosial.
3. Para pengusaha dan lembaga-lembaga sosial kemasyarakatan lain memberikan bantuan, beasiswa, modal usaha, penyuluhan, dan pendidikan.
4. Lembaga-lembaga dari PBB seperti UNESCO, UNICEF dan WHO memberikan bantuan kepada pemerintah Indonesia untuk mengatasi masalah sosial.
5. Organisasi pemuda seperti karang taruna dan remaja masjid mendidik dan mengarahkan para pemuda putus sekolah untuk berkarya. Sehingga ikut mengatasi masalah pengangguran.
6. Perguruan tinggi melakukan pengabdian kepada masyarakat dengan memberikan berbagai penyuluhan, bakti sosial ataupun melatih keterampilan.

Jumat, 28 Oktober 2016

DEMOKRASI



BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar belakang
Hampir seluruh warga di dunia mengaku menjadi penganut paham demokrasi. Demokrasi dipraktekkan di seluruh dunia secara berbeda-beda dari satu negara ke negara lain. Konsep demokrasi diterima oleh hampir seluruh negara di dunia. Diterimanya konsep demokrasi disebabkan oleh keyakinanmereka bahwa konsep ini merupakan tata pemerintahan yang paling unggul menganut sistem demokrasi, demokrasi harus berdasarkan pada suatu kedaulatan rakyat, artinya kekuasaan negara itu dikelola oleh rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat.
Negara Indonesia merupakan salah satu negara berkembang yang berusaha untuk membangun sistem politik demokrasi sejak menyatakan kemerdekaan dan kedaulatannya pada tahun 1945. Sebagai sebuah gagasan, demokrasi sebenarnya sudah banyak dibahas atau bahkan dicoba diterapkan di Indonesia. Pada awal kemerdekaan Indonesia berbagai hal dengan negaramasyarakat telah diatur dalam UUD 1945.
Para pendiri bangsa berharap agar terwujudnya pemerintahan yang melindungi bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Semua itu merupakan gagasan-gagasan dasar yang melandasi kehidupan negara yang demokratis.
Sebagai bentuk kesungguhan negara Indonesia, landasan tentang demokrasi telah tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 maupun Batang Tubuh UUD 1945. Seluruh pernyataan dalam UUD 1945 dilandasi oleh jiwa dan semangat demokrasi. Penyusunan naskah UUD 1945 itu sendiri juga dilakukan secara demokratis. UUD 1945 merangkum semua golongan dan kepentingan dalam masyarakat Indonesia. Dengan demikian, demokrasi bagi bangsa Indonesia adalah konsep yang tidak dapat dipisahkan.Budaya demokrasi di Indonesia perlu dikembangkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta hendaknya mengacu kepada akar budaya nasionalisme yang memiliki nilai gotong royong atau kebersamaan dan mementingkan kepentingan umum. Namun, budaya individualisme dan budaya liberal yang masuk melanda masyarakat dengan melalui arus globalisasi tidak mungkin bisa dibendung karena kemajuan teknologi.

1.2  Rumusan masalah

Berdasarkan latar belakang,identifikasi masalah pembatasan masalah maka di dalam makalah ini akan membahas:
1.Apa pengertian demokrasi?
2.Bagamaimana perkembangan/pelaksanaan demokrasi di Indonesia?
3.Bagaimana kehidupan bernegara yang demokrasi ?
4.Apa manfaat demokrasi ?
5.Bagaimana situasi demokrasi di Indonesia saat ini?

1.3    Tujuan

Tujuan dari penulisan makalah ini yaitu:
Ø  Untuk mengetahui apa yang di maksud demokrasi
Ø  Untuk mengetahui perkembangan demokrasi di Indonesia
Ø  Untuk mengetahui bentuk kehidupan bernegara yang demokrasi
Ø  Untuk mengetahui manfaat dari demokrasi
Ø  Untuk mengetahui situasi demokrasi demokrasi di Indonesia saat ini.


1.4  Manfaat

Adapun manfaat dari makalah ini adalah agar dapat dimanfaatkan sebaik mungkin sehingga dapat memenuhi tugas pendidikan kewarganegaraan yang diberikan dan sebagai sarana media pembelajaran serta menambah wawasan pengetahuan.


BAB II

PEMBAHASAN

A.Konsep Dasar Demokrasi
            Sulit mencari kesepakatan dari semua pihak tentang pengertian atau definisi demokrasi. Ketika ada yang mendefinisikan demokrasi secara ideal atau juga disebut sebagai definisi populistik tentang demokrasi, yakni sebuah sistem pemerintahan ”dari, oleh, dan untuk rakyat” maka pengertian demokrasi demikian tidak pernah ada dalam sejarah umat manusia. Tidak pernah ada pemerintahan dijalankan secara langsung oleh semua rakyat; dan tidak pernah ada pemerintahan sepenuhnya untuk semua rakyat (Dahl 1971; Coppedge dan Reinicke 1993).
 Dalam praktiknya, yang menjalankan pemerintahan bukan rakyat, tapi elite yang jumlahnya jauh lebih sedikit. Juga tidak pernah ada hasil dari pemerintahan itu untuk rakyat semuanya secara merata, tapi selalu ada perbedaan antara yang mendapat jauh lebih banyak dan yang mendapat jauh lebih sedikit. Karena itu, ketika pengertian”demokrasi populistik” hendak tetap dipertahankan, Dahl mengusulkan konsep ”poliarki” sebagai pengganti dari konsep ”demokrasi populistik”tersebut. Poliarki dinilai lebih realistik untuk menggambarkan tentang sebuah fenomena politik tertentu dalam sejarah peradaban manusia sebab poliarki mengacu pada sebuah sistem pemerintahan oleh ”banyak rakyat” bukan oleh ”semua rakyat”,oleh”banyak orang” bukan oleh”semua orang.”
B.Pengertian Demokrasi
Kebanyakan orang mungkin sudah terbiasa dengan istilah demokrasi. Secara etimologis, kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani “demos” berarti rakyat dan “kratos” berarti kekuasaan atau berkuasa. Dengan demikian, demokrasi artinya pemerintahan oleh rakyat, dimana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan dijalankan langsung oleh mereka atau oleh wakil-wakil yang mereka pilih di bawah sistem pemilihan bebas. Dalam ucapan Abraham Lincoln, Presiden Amerika Serikat ke-16 (periode 1861-1865) demokrasi secara sederhana diartikan sebagai “the government from the people, by the people, and for the people”, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Kebebasan dan demokrasi sering dipakai secara timbal balik, tetapi keduanya tidak sama.
 Menurut Alamudi (1991) demokrasi sesungguhnya adalah seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan, tetapi juga mencakup seperangkat praktik dan prosedur yang terbentuk melalui sejarah panjang dan sering berliku-liku, sehingga demokrasi sering disebut suatu pelembagaan dari kebebasan. Karena itu, mungkin saja mengenali dasar-dasar pemerintahan konstitusional yang sudah teruji oleh zaman, yakni hak asasi dan persamaan di depan hukum yang harus dimiliki setiap masyarakat untuk secara pantas disebut demokrasi.
Menurut International Commision of Jurist (ICJ), demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat keputusankeputusan politik diselenggarakan oleh wn melalui wakil-wakil yg dipilih oleh mereka dan bertanggung jawab kepada mereka melalui suatu proses pemilihan yg bebas.
Sedangkan menurur Henry B Mayo yang dikutip oleh Azyumardi Azra menyatakan bahwa:
Demokrasi sebagai sistem politik merupakan suatu sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan plotik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik. (Azyumardi Azra, 2003: 110)
 Dari beberapa pendapat di atas diperoleh kesimpulan bahwa demokrasi sebagai suatu sistem bermasyarakat dan bernegara serta pemerintahan, yang memberikan penekanan pada keberadaan kekuasaan di tangan rakyat baik penyelenggaraan negara maupun pemerintahan.
Demokrasi bertujuan mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara)      atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
            Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya dengan pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica),yaitu kekuasaan yang diperoleh dari rakyat harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu membentuk masyarakat yang adil dan beradaab,bahkan kekuasaan absolut pemerintah sering menimbulkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
            Demokrasi tidak akan datang,tumbuh,dan berkembang dengan sendirinya dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa,dan bernegara.Oleh karena itu,demokrasi memerlukan usaha nyata setiap warga dan perangkat pendukungnya,yaitu budaya yang kondusif sebagai manifestasi dari suatu mind set (kerangka berpikir) dan setting social (rancangan masyarakat).Bentuk konkret manifestasi tersebut adalah demokrasi menjadi way of life (pandangan hidup) dalam seluk beluk sendi bernegara ,baik masyarakat maupun oleh pemerintah.
            Menurut Nurcholich Madjid,demokrasi dalam kerangka diatas berarti proses melaksanakan nilai-nilai civility (keadaban) dalam bernegara dan bermasyarakat.Demokrasi merupakan proses  menuju dan menjaga civil society yang menghormati dan berupaya merealisasikan nilai-nilai demokrasi(Sukron,2002).Menurut Nurcholish Madjid (Gak Nur),pandangan hidup demokratis berdasarkan bahan-bahan telah berkembang, baik secara teoritis maupun pengalaman praktis di negeri-negeri yang demokrasinya cukup mapan.
            Negara atau pemerintah dalam menjalankan tata pemerintahan-nya dikatakan demokratis dapat dilihat dari empat aspek (Tim ICCE UIN Jakarta,2005:123),yaitu:
1.Masalah pembentukan negara;
2.Dasar kekuasaan negara;
3.Susunan kekuasaan negara;
4.Masalah kontrol rakyat.

C.Prinsip Demokrasi Di Indonesia
            Salah satu pilar demokrasi adalah trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif,yudikatif,dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen ) dalam berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain.Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini  diperlukan agar ketiga lembaga negara ini dapat saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip cheks and balances.
            Ketiga lembaga negara tersebut adalah lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif , lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan yudikatif dan lembaga perwakilan rakyat (DPR,untuk Indonesia) yang memiliki  kewenangan  menjalankan kekuasan legislatif .Di bawah sistem ini,keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai dengan aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilian umum legislatif,selain sesuai dengan hukum dan peraturan.
            Selain pemlihan umum legislatif , banyak keputusan atau hasil- hasil penting,misalnya pemilihan presiden suatu negara ,diperoleh melalui pemilihan umum.Di Indonesia , hak pilih hanya diberikan kepada warga negara yang telah melewati umur tertentu ,misalnya umur 18 tahun , dan yang tidak memiliki catatan criminal (misalnya,narapidana atau bekas narapidana).Pada dasarnya prinsip demokrasi itu sebagai berikut:
a. Kedaulatan di tangan rakyat
Kedaulatan rakyat maksudnya kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.
Ini berarti kehendak rakyat merupakan kehendak tertinggi. Apabila setiap warga negara mampu memahami arti dan makna dari prinsip demokrasi
b. Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia
Pengakuan bahwa semua manusia memiliki harkat dan martabat yang sama, dengan tidak membeda-bedakan baik atas jenis kelamin, agama, suku dan sebagainya. Pengakuan akan hak asasi manusia di Indonesia telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang sebenarnya terlebih dahulu ada dibanding dengan Deklarasi Universal PBB yang lahir pada tanggal 24 Desember 1945. Peraturan tentang hak asasi manusia
Undang-Undang Dasar 1945 dimuat dalam: Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea pertama dan empat, Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945, Ketetapan MPR mengenai hak asasi manusia Indonesia telah tertuang dalam ketetapan MPR No.XVII/MPR/1998. Setelah itu, dibentuk Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia, Undang-Undang yang mengatur dan menjadi hak asasi manusia di Indonesia adalah Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia.
c. Pemerintahan berdasar hukum (konstitusi)
Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak
bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi.
d. Peradilan yang bebas dan tidak memihak
Setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk diperlakukan sama di
depan hukum, pengadilan, dan pemerintahan tanpa membedakan jenis kelamin, ras, suku, agama, kekayaan, pangkat, dan jabatan. Dalam persidangan di pengadilan, hakim tidak membeda-bedakan perlakuan dan tidak memihak si kaya, pejabat, dan orang yang berpangkat. Jika merekabersalah, hakim harus mengadilinya dan memberikan hukuman sesuai dengan kesalahannya.
e. Pengambilan keputusan atas musyawarah
Bahwa dalam setiap pengambilan keputusan itu harus dilaksanakan sesuai
keputusan bersama(musyawarah) untuk mencapai mufakat.
f. Adanya partai plitik dan organisasi sosial politik
Bahwa dengan adanya partai politik dan dan organisasi sosial politik ini
berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat.
g. Pemilu yang demkratis
Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

D. Ciri-ciri Demokrasi.
Menurut Henry B. Mayo dalam Miriam Budiarjo (1990: 62 ) dalam bukunya ”Introduction to Democratic Theory“, memberikan ciri-ciri demokrasi dari sejumlah nilai yaitu:
1) Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga.
2) Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah.
3) Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur.
4) Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum.
5) Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman dalam masyarakat.
6) Menjamin tegaknya keadilan.
Beberapa ciri pokok demokrasi menurut Syahrial Sarbini (2006 : 122) antara lain :
1) Keputusan diambil berdasarkan suara rakyat atau kehendak rakyat.
2) Kebebasan individu dibatasi oleh kepentingan bersama, kepentingan bersama lebih penting daripada kepentingan individu atau golongan.
3) Kekuasaan merupakan amanat rakyat, segala sesuatu yang dijalankan pemerintah adalah untuk kepentingan rakyat.
4) Kedaulatan ada ditangan rakyat, lembaga perwakilan rakyat mempunyai kedudukan penting dalam system kekuasaan negara.
E. Nilai-Nilai Demokrasi
Mengutip pendapatnya Zamroni dalam Winarno (2007: 98), nilai-nilai demokrasi meliputi :
1) Toleransi.
Bersikap toleran artinya bersikap menenggang (menghargai,membiarkan dan membolehkan) pendirian (pendapat, pandangan,kepercayaan, kebiasaan kelakuan dan sebagainya) yang bertentangan atau berbeda dengan pendirian sendiri. Dalam mayarakat demokratis seorang berhak memiliki pandangannya sendiri, tetapi ia akan memegang teguh pendiriannya itu dengan cara yang toleranterhadap pandangan orang lain yang berbeda atau bahkan bertentangan dengan pendirianya. Sebagai nilai, toleransi dapat mendorong tumbuhnya sikap toleran terhadap keanekaragamaan, sikap saling percaya dan kesediaan untuk bekerjasama antarpihak yang berbeda-beda keyakinan, prinsip,
pandangan dan kepentingan.
2) Kebebasan mengemukakan pendapat.
Mengeluarkan pikiran secara bebas adalah mengeluarkan pendapat,pandangan, kehendak, atau perasaan yang bebas dari tekanan fisik,psikis, atau pembatasan yang bertentangab dengan tujuan pengaturan tentan kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Warga negara yang menyampaikan pendapatnya di muka umum berhak untuk mengeluarkan pikiran secar bebas dan memperoleh perlindungan hukum. Dengan demikian, orang bebas mengeluarkan pendapat tetapi perlu pengaturan dalam mengeluarkan pendapat tersebut agar tidak menimbulkan konflik yang berkepanjangan antar-anggota masyarakat.
3) Menghormati perbedaan pendapat.
Warga negara yang menyampaikan pendapatnya di muka umum berhak
untuk mengeluarkan pikiran secar bebas dan orang lain harus bisa
menghormati perbedaan pendapat orang tersebut.
4) Memahami keanekaragaman dalam masyarakat.
Perubahan Dinamis dan arus Globalisasi yang tinggi menyebabkan masyarakat yang memiliki banyak dan beragam kebudayaan kurang memiliki kesadaran akan pentingnya peranan budaya lokal kita ini dalam memperkokoh ketahanan Budaya Bangsa. Oleh karena itu kita harus memahami arti kebudayaan serta menjadikan keanekaragaman budaya yang ada di Indonesia sebagai sumber kekuatan untuk ketahanan budaya bangsa.Agar budaya kita tetap terjaga dan tidak diambil oleh bangsa lain.
5) Terbuka dan komunikasi.
Demokrasi termasuk bersikap setara pada sesama warga ataupun terbuka
terhadap kritik, masukan, dan perbedaan pendapat, bukanlah sekadar sebuah keputusan politik, apalagi kemauan pribadi perorangan belaka. Demokrasi adalah sebuah proses panjang kebiasaan dan pembiasaan bersama yang terus-menerus. Demokrasi pada dasarnya adalah sebuah kepercayaan akan kebijakan orang banyak. Jauh dalam lubuknya, lebih dari sekadar kepercayaannya akan kebebasan sebagai fitrah manusia,
demokrasi adalah haluan yang berusaha menempatkan kesetaraan manusia di atas segalanya.
6) Menjunjung nilai dan martabat kemanusiaan.
Setiap manusia mempunyai hak yakni hak dasar yang dimiliki manusia
sejak lahir sebagai kodrat dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang wajib untuk dilindungi dan dihargai oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia. Pengakuan bahwa semua manusia memiliki harkat dan martabat yang sama, dengan tidak membeda-bedakan baik atas jenis kelamin, agama, suku.
7) Percaya diri.
Rasa percaya diri adalah sikap yang dapat di tumbuhkan dari sikap sanggup berdiri sndiri, sanggup menguasai diri sendiri dan bebas dari pengendalian orang lain dan bagaimana kita menilai diri sendiri maupun orang lain menilai kita.sehingga kita mampu menghadapi situasi apapun. Individu yang mempunyai rasa percaya diri adalah  
mengatur dirinya sendiri,dapat mengarahkan,mengambil inisiatif,memahami dan mengatasi kesulitan-kesulitan sendiri,dan dapat melakukan hal-hal untuk dirinya sendiri.
8) Tidak menggantungkan pada orang lain.
Kekuasaan yang diberikan rakyat melalui satu proses demokratis dan dilaksanakan secara benar bersifat mengikat semua warga. Tetapi warga tetap memiliki kewenangan untuk melakukan kontrol atas penyelenggaraan kekuasaan. Hal ini hanya dapat tercapai apabila semua orang yang terlibat Di dalam aksi massa itu adalah warga yang berpikir mandiri dan serius. Rakyat yang menjadi pendukung utama demokrasi
adalah rakyat yang madani, yang mandiri dalam pemikirannya. Dia mesti menjadi orang yang mengetahui apa yang dilakukannya dan mempunyai tanggung jawab terhadap perbuatannya.
9) Saling menghargai.
Salah satu sifat yang mesti diwujuddkan dalam kehidupan sehari-hari ialah saling menghargai kepada sesama manusia dengan berlaku sopan,tawadhu, tasamuh, muru‟ah (menjaga harga diri), pemaaf, menepati janji, berlaku „adil dan lain- lain. sebagainya. Harga menghargai ditengah pergaulan hidup, setiap anggota masyarakat mempunyai tanggung jawab moral untuk mempertahankan dan mewujudkan citra
baik dalam masyarakat dengan menampakkan tutur kata, sikap dan tingkah laku, cara berpakaian, cara bergaul, lebih bagus daripada orang  lain.
10) Mampu mengekang diri.
Dengan kemampuan mengekang diri, maka hidup akan lebih tertata, dan
lebih memungkinkan baginya mencapai sukses. Sebagai orang yang mampu mengekang diri, maka ia akan: Pertama, membangun komitmen yang kuat untuk tidak berpikir, bertindak, bersikap, dan berperilaku yang bertentangan dengan firman Allah SWT. Kedua, karena Allah SWT juga memerintahkan agar setiap manusia mampu memberi manfaat optimal bagi lingkungannya, maka ia berkomitmen untuk menjadikan pikiran,
sikap, tindakan, dan perilakunya bermanfaat optimal bagi lingkungannya. Ketiga, ia bersungguh-sungguh mewujudkan komitmennya agar ia dapat mewujudkan komitmennya.
11) Kebersamaan.
Manusia adl makhluk sosial yang tdk bisa hidup sendiri. Manusia membutuhkan kebersamaan dlm kehidupannya. Tuhan menciptakan manusia beraneka ragam dan berbeda-beda tingkat sosialnya. Ada yang kuat ada yang lemah ada yang kaya ada yang miskin dan seterusnya. Demikian pula Tuhan ciptakan manusia dengan keahlian dan kepandaian yang berbeda-beda pula. Semua itu adalah dalam rangka saling memberi dan saling mengambil manfaat.
12) Keseimbangan
Satu hal yang juga hampir boleh dikatakan tidak dapat lepas dari diri kita
adalah kenyataan bahwa kita juga menjadi bagian dari kelompok kemasyarakatan dimanapun lingkungan kita berada, otomatis semua orang mempunyai fungsi dan peran sosialnya masing-masing dalam struktur kemasyarakatan tersebut, walau sekecil apapun peranan tersebut. Kehidupan masyarakat yang seimbang dapat dibayangka sebagai kehidupan masyarakat yang tumbuh secara bebas dan positif, penuh dengan variasi dan dinamikanya dalam suatu keteraturan uang serasi dan harmonis.

E. Pilar Demokrasi di Indonesia
Dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia, Sanusi (2006) mengetengahkan sepuluh pilar demokrasi yang dipesankan oleh para pembentuk negara (the founding fathers) sebagaimana diletakkan di dalam UUD 1945 sebagai berikut:
1.Demokrasi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
Esensinya adalah seluruh sistem serta perilaku dalam menyelenggarakan kenegaraan RI haruslah taat asas, konsisten, atau sesuai dengan nilai-nilai dan kaidah-kaidah dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.Demokrasi dengan kecerdasan
 Demokrasi harus dirancang dan dilaksanakan oleh segenap rakyat dengan pengertian-pengertiannya yang jelas, dimana rakyat sendiri turut terlibat langsung merumuskan substansinya, mengujicobakan disainnya, menilai dan menguji keabsahannya. Sebab UUD 1945 dan demokrasinya bukanlah seumpama final product yang tinggal mengkonsumsi saja, tetapi mengandung nilai-nilai dasar dan kaidah-kaidah dasar untuk supra-struktur dan infra-struktur sistem kehidupan bernegara bangsa Indonesia. Nilai-nilai dan kaidah-kaidah dasar ini memerlukan pengolahan secara seksama. Rujukan yang mengenai kehidupan bernegara dan berbangsa tidak dimaksudkan untuk diperlakukan hanya sebagai kumpulan dogma-dogma saja, melainkan harus ditata dengan menggunakan akal budi dan akal pikiran yang sehat. Pengolahan itu harus dilakukan dengan cerdas.
3. Demokrasi yang berkedaulatan rakyat
Demokrasi menurut UUD 1945 ialah demokrasi yang berkedaulatan rakyat, yaitu kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Secara prinsip, rakyatlah yang memiliki atau memegang kedaulatan itu. Kedaulatan itu kemudian dilaksanakan menurut undang-undang dasar.
4. Demokrasi dengan rule of law
Negara adalah organisasi kekuasaan, artinya organisasi yang memiliki kekuasaan dan dapat menggunakan kekuasaan itu dengan paksa. Dalam negara hukum, kekuasaan dan hukum itu merupakan kesatuan konsep yang integral dan tidak dapat dipisah-pisahkan. Implikasinya adalah kekuasaan negara harus punya legitimasi hukum. Esensi dari demokrasi dengan rule of law adalah bahwa kekuasaan negara harus mengandung, melindungi, serta mengembangkan kebenaran hukum (legal truth). Kekuasaan negara memberikan keadilan hukum (legal justice) bukan demokrasi yang terbatas pada keadilan formal dan kepura-puraan. Kekuasaan negara menjamin kepastian hukum (legal security), dan kekuasaan ini mengembangkan manfaat atau kepentingan hukum (legal interest) seperti kedamaian dan pembangunan. Esensi lainnya adalah bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, memiliki akses yang sama kepada layanan hukum. sebaliknya, seluruh warga negara berkewajiban mentaati semua peraturah hukum.
5. Demokrasi dengan pembagian kekuasaan negara
Demokrasi dikuatkan dengan pembagian kekuasaan negara dan diserahkan kepada badan-badan negara yang bertanggung jawab menurut undang-undang dasar.
6. Demokrasi dengan hak azasi manusia
Demokrasi menurut UUD 1945 mengakui hak asasi manusia yang tujuannya bukan saja menghormati hak-hak asasi, melainkan untuk meningkatkan martabat dan derajat manusia seutuhnya. Hak asasi manusia bersumber pada sifat hakikat manusia yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia bukan diberikan oleh negara atau pemerintah. Hak ini tidak boleh dirampas atau diasingkan oleh negara dan atau oleh siapapun.
7. Demokrasi dengan peradilan yang merdeka
Lembaga peradilan merupakan lembaga tertinggi yang menyuarakan kebenaran, keadilan, dan kepastian hukum. Lembaga ini merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka (independent). Ia tidak boleh diintervensi oleh kekuasaan apapun. Kekuasaan yang merdeka ini memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada semua pihak yang berkepentingan untuk mencari dan menemukan hukum yang seadil-adilnya. Di muka pengadilan, semua pihak mempunyai hak dan kedudukan yang sama. 8. Demokrasi dengan otonomi daerah
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini merupakan pelaksanaan amanat UUD 1945 yang mengatur bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang masing-masing mempunyai pemerintahan daerah (Pasal 18 UUD 1945).
9. Demokrasi dengan kemakmuran
Demokrasi bukan sekedar soal kebebasan dan hak, bukan sekedar soal kewajiban dan tanggung jawab, bukan pula sekedar soal mengorganisir kedaulatan rakyat atau pembagian kekuasaan. Demokrasi bukan pula sekedar soal otonomi daerah dan keadilan hukum. sebab berbarengan dengan itu semua, demokrasi menurut UUD 1945 ternyata ditujukan untuk membangun negara berkemakmuran/kesejahteraan (welfare state) oleh dan untuk sebesar-besarnya rakyat Indonesia.
10. Demokrasi yang berkeadilan sosial
Demokrasi menurut UUD 1945 menggariskan keadilan sosial diantara berbagai kelompok, golongan, dan lapisan masyarakat. Keadilan sosial bukan soal kesamarataan dalam pembagian output materi dan sistem kemasyarakatan. Keadilan sosial justru lebih merujuk pada keadilan peraturan dan tatanan kemasyarakatan yang tidak diskriminatif untuk memperoleh kesempatan atau peluang hidup, tempat tinggal, pendidikan, pekerjaan, politik, administrasi pemerintahan, layanan birokrasi, bisnis, dan lain-lain.

F.Perkembangan Demokrasi Di Indonesia
Setelah Orde Baru tumbang yang ditandai oleh turunnya Soeharto dari kursi kepresidenan pada bulan Mei 1998 terbuka kesempatan bagi bangsa Indonesia untuk kembali menggunakan demokrasi. Demokrasi merupakan pilihan satu-satunya bagi
bangsa Indonesia karena memang tidak ada bentuk pemerintahan atau sistem politik lainnya yang lebih baik yang dapat dipakai untuk menggantikan sistem politik Orde Baru yang otoriter. Oleh karena itu ada konsensus nasional tentang perlunya
digunakan demokrasi setelah Orde Baru tumbang. Gerakan demokratisasi setelah Orde Baru dimulai dengan gerakan yang dilakukan oleh massa rakyat secara spontan. Segera setelah Soeharto menyatakan pengunduran dirinya, para tokoh masyarakat membentuk  sejumlah partai politik dan melaksanakan kebebasan berbicara danberserikat/berkumpul sesuai dengan nilai-nilai demokrasi tanpa mendapat halangan dari pemerintah. Pemerintah tidak melarang demokratisasi tersebut meskipun peraturan perundangan yang berlaku bias digunakan untuk itu. Pemerintah bisa saja, umpamanya, melarang pembentukan partai politik karena bertentangan dengan UU Partai Politik dan Golongan Karya yanghanya mengakui dua partai politik dan satu Golongan Karya. Tentu saja pemerintah tidak mau mengambil resiko bertentangan dengan rakyat sehingga pemerintah membiarkan demokratisasi bergerak sesuai dengan keinginan rakyat.
 Pemerintah kemudian membuka peluang yang lebih luas untuk melakukan
demokratisasi dengan mengeluarkan tiga UU politik baru yang lebih demokratis pada awal 1999. Langkah selanjutnya adalah amandemen UUD 1945 yang bertujuan untuk menegakkan demokrasi secara nyata dalam sistem politik Indonesia.Demokratisasi pada tingkat pemerintah pusat dilakukan bersamaan dengan demokratisasi pada tingkat pemerintah daerah (provinsi,kabupaten, dan kota). Tidak lama setelah UU Politik dikeluarkan,diterbitkan pula UU Pemerintahan Daerah yang memberikan otonomi
yang luas kepada daerah-daerah.Suasana bebebasan dan keterbukaan yang terbentuk pada tingkat pusat dengan segera diikuti oleh daerahdaerah.
Oleh karena itu beralasan untuk mengatakan, demokratisasi di Indonesia semenjak 1998 juga telah menghasilkan demokratisasi pada tingkat pemerintah daerah.Sesuai dengan perkembangan demokratisasi di tingkat pusat, di tingkat provinsi (juga di tingkat kabupaten dan kota) dilakukan penguatan kedudukan dan fungsi tersebut mempunyai kedudukan yang sama dengan gubernur. Gubernur tidak lagi merupakan “penguasa tunggal” seperti yang disebutkan dalam UU Pemda yang dihasilkan selama masa Orde Baru.DPRD telah mendapatkan perannya sebagai lembaga legislatif daerah yang bersama-sama dengan gubernur sebagai kepala eksekutif membuat peraturan daerah (perda). DPRD Provinsi menjadi lebih mandiri karena dipilih melalui pemilihan umum (pemilu) yang demokratis. Melalui pemilu tersebut, para pemilih mempunyai kesempatan menggunakan hak politik mereka untuk menentukan partai politik yang akan duduk di DPRD.
 Suasana kebebasan yang tercipta di tingkat pusat sebagai akibat dari demokratisasi juga tercipta di daerah. Partisipasi masyarakat dalam memperjuangkan
tuntutan mereka dan mengawasi jalannya pemerintahan telah menjadi gejala umum di seluruh provinsi di Indonesia. Berbagai demonstrasi dilakukan oleh kelompok-
kelompok masyarakat, tidak hanya di kota-kota besar, tetapi juga di pelosok-pelosok desa di Indonesia.Rakyat semakin menyadari hak-hak mereka sehingga mereka semakin
peka terhadap praktek-praktek penyelenggaraan pemerintahan yang tidak benar dan merugikan rakyat.Hal ini mengharuskan pemerintah bersikap lebih peka terhadap aspirasi yang berkembang di dalam masyarakat. Demokratisasi telah membawa
perubahan-perubahan politik baik di tingkat pusat maupun daerah. Apa yang terjadi di tingkat pusat dengan cepat ditiru oleh daerahdaerah. Demokratisasi merupakan
sarana untuk membentuk system politik demokratis yang memberikan hak-hak yang luas kepada rakyat sehingga pemerintah dapat diawasi untuk mencegah terjadinya
penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).
Dalam perkembangan-nya demokrasi di Indonesia,demokrasi dibagi dalam beberapa periode berikut:
1.Pelakasanaaan Demokrasi pada Masa Revolusioner (1945-1950)
            Tahun 1945-1950,Indonesia masih berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali ke Indonesia.Pada saat itu pelaksanaan demokrasi belum berjalan dengan baik karena masih adanya revolusi fisik.Pada awalnya kemerdekaan masih terdapat  sentralisasi kekuasaan.Hal itu terlihat pada pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 yang menyebutkan bahwa sebelum MPR ,DPR dan DPA dibentuk menurut UU ini ,segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden dengan  dibantu oleh KNIP.Untuk menghindari bahwa negara Indonesia adalah negara  yang absolute ,pemerintah mengeluarkan:
a.Maklumat Wakil Presiden No.X tanggal 16 oktober 1945,KNIP berubah menjadi lembaga legislatif;
b.Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945 tentang Pembentuksn Partai Politik;
c.Maklumat Pemmerintah tangaal 14 november 1945 tentang perubahan sistem pemerintahan presidensial menjadi parlementer .

2.Pelaksanaan Demokrasi pada Masa Orde Lama
a) Masa Demokrasi Liberal 1950-1959
            Pada masa demokrasi ini peranan parlemen ,akuntabilitas politik sangat tinggi dan berkembangnya partai-partai politik.Akan  tetapi ,praktik demokrasi pada masa ini dinilai gagal disebabkan :
1)      Dominannya partai politik ;
2)      Lanadasan social ekonomi yang masih lemah ;
3)      Tidak mampunya konstituante bersidang untuk mengganti UUDS 1945.
Atas dasar kegagalan itu,Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 juli 1959 yanag isinya:
ü  Bubarkan konstituante
ü  Kembali ke UUD 1945 tidak berlaku UUDS 1950
ü  Pembentukan MPRS dan DPAS.
b) Masa Demokrasi Terpimpin
            Pengertian demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No.VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat  secara gotong royong di antara semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan nasakom.Ciri-cirinya adalah:
Tingginya dominasi presiden
Terbatasnya peran partai politik
Berkembangya pengaruh PKI
Penyimpangan masa demokrasi  terpimpin antaara lain:
Ø  Sistem kepartaian menjadi tidak jelas ,dan para pemimpin partai banyak yang dipenjarakan;
Ø  Peranan parlemen lemah,bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden  dan  presiden membentuk DPRGR ;
Ø  Jaminan HAM lemah;
Ø  Terbatasnya peran pers;
Ø  Kebijakan politik luar negeri memihak ke RRC (blok timur) yang memicu terjadinya peristiwa pemberontakan G 30 S PKI . 
3.Pelaksanaan Demokrasi pada Masa Orde Baru 1966-1998
            Pelaksanaan demokrasi Orde Baru ditandai dengan keluarnya Surat Perintah 11 maret 1996.Orde Baru  bertekad akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen .Awal Orde Baru member harapan baru kepada rakyat pemnbangunan di segala bidang melalui  Pelita  I,II,III,IV,V dan masa Orde Baru berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umun tahun 1971,1977,1782 ,1987,1992,dan 1997.Meskipun demikian pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Baru ini dianggap gagal dengan alsan:
§  Tidak addanya rotasi kekuaan eksekutif;
§  Rekrutmen politik yang tertutup;
§  Pemilu yang jauh dari semangat demokrasi ;
§  Pengakuan HAM yang terbatas;
§  Tumbuhnya KKN yang merajalela.
4.Pelaksaan Demokrasi Orde Reformasi 1998- Sekarang
            Demokrasi pada masa reformasi pada dasanrnya merupakan demokrasi dengan  pernbaikan peraturan yang tidak demokratis,dengan meningkatkan peran lembaga tinggi dan tertinggi negara dengan menegaskan fungsi,wewenang,dan tanggung jawab yang mengacu  pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga eksekutif,legislative,dan yudikatif.

Masa reformasi berusaha membangun kehidupan yang demokratis antara lain dengan:
      Keluarnya Ketetapan MPR RI No.X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi;
      Ketetapan No.VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referendum;
      Tap MPR RI No.XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN;
      Tap MPR RI No.XIII/MPR/1998 tentang ppembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI;
      Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I,II,III,IV.
Disisi lain ada jugak ahli yang berpendapat tentang pelaksanaaan demokrasi di Indonesia yaitu Menurut Azyumardi Azra (2000: 130-141) Perkembangan demokrasi
di Indonesia dari segi waktu dapat dibagi dalam empat periode, yaitu :
1) Periode 1945-1959 Demokrasi Parlementer.
Demokrasi pada masa ini dikenal dengan sebutan demokrasi parlementer. Sistem parlementer ini mulai berlaku sebulan setelah kemerdekaan diproklamasikan. Sistem ini kemudian diperkuat dalam Undang-Undang Dasar 1949 (Konstitusi RIS) dan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Meskipun sistem ini dapat berjalan dengan memuaskan di beberapa negara Asia lain, sistem ini ternyata kurang cocok diterapkan di Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan melemahnya persatuan bangsa. Dalam UUDS 1950, badan eksekutif terdiri dari Presiden sebagai kepala negara konstitusional (constitutional head) dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
2) Periode 1959-1965 (Orde Lama)Demokrasi Terpimpin.
Demokrasi pada masa ini dikenal dengan sebutan demokrasi terpimpin. Dalam demokrasi terpimpin ditandai oleh tindakan yang menyimpang dari atau menyeleweng terhadap ketentuan Undangundang Dasar. Dan didalam demokrasi terpimpin terdapat ciri-ciri yaitu adanya dominasi dari Presiden, terbatasnya peranan partai politik, berkembangnya pengaruh komunis dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik. Dekrit Presiden 5 Juli dapat dipandang sebagai suatu usaha untuk mencari jalan keluar dari kemacetan politik melalui pembentukan kepemimpinan yang kuat.
Misalnya berdasarkan ketetapan MPRS No. III/1963 yang mengangkat Ir. Soekarno sebagai Presiden seumur hidup. Selain itu, terjadi penyelewengan dibidang perundang-undangan dimana pelbagai tindakan pemerintah dilaksanakan melalui Penetapan
Presiden (Penpres) yang memakai Dekrit 5 Juli sebagai sumber hukum, dan sebagainya.
3) Periode 1965-1998 (Orde Baru) Demokrasi Pancasila.
Demokrasi pada masa ini dinamakan demokrasi pancasila. Demokrasi Pancasila dalam rezim Orde Baru hanya sebagai retorika dan gagasan belum sampai pada tataran praksis atau penerapan. Karena dalam praktik kenegaraan dan pemerintahan,rezim ini sangat tidak memberikan ruang bagi kehidupan berdemokrasi. Menurut M. Rusli Karim, rezim Orde Baru ditandai oleh; dominannya peranan ABRI, birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik, pembatasan peran dan fungsi partai politik, campur tangan pemerintah dalam persoalan partai politik dan publik, masa mengambang, monolitisasi ideologi negara, dan inkorporasi lembaga nonpemerintah
4) Periode 1998-sekarang ( Reformasi ).
Orde reformasi ditandai dengan turunnya Presiden Soeharto pada tanggal  21 Mei 1998. Jabatan presiden kemudian diisi oleh wakil presiden, Prof. DR. Ir. Ing. B.J. Habibie. Turunnya presiden Soeharto disebabkan karena tidak adanya lagi kepercayaan dari rakyat terhadap pemerintahan Orde Baru. Bergulirnya reformasi yang mengiringi keruntuhan rezim tersebut menandakan tahap awal bagi transisi demokrasi Indonesia. Transisi demokrasi merupakan fase krusial yang kritis karena dalam fase ini akan  ditentukan ke mana arah demokrasi akan dibangun.























BAB III
PENUTUP

      Dalam mempelajari bagaimana sesungguhnya perkembangan demokrasi di Indonesia saat ini maka kita memerlukan data tentang perkembangan demokrasi di Indonesia yang bisa ketahui melalui pengamatan terhadap indeks demokrasi Indonesia.  
            Untuk mengetahui bagaimana Demokrasi Indonesia (IDI) dioperasikan ke dalam tiga aspek kinerja demokrasi, yaitu: Kebebasan Sipil, Hak-hak Politik, dan Lembaga Demokrasi. Distribusi indeks dari ketiga aspek IDI adalah:
 86,97 untuk aspek Kebebasan Sipil;
 54,60,untuk aspek Hak-Hak Politik; dan
 62,72 untuk aspek Lembaga Demokrasi.
Distribusi indeks tiga aspek ini sekaligus memperlihatkan kontribusi dari masing-masing aspek terhadap indeks keseluruhan pada skala nasional,dimana aspek Kebebasan Sipil memberikan kontribusi paling tinggi,disusul oleh Lembaga Demokrasi,dan yang paling kecil memberikan kontribusi adalah aspek Hak-Hak Politik. Kontribusi indeks tiga aspek ini sangat jelas menggambarkan meskipun aspek Kebebasan Sipil menyokong indeks sangat tinggi (86,97) namun indeks secara keseluruhan yang dapat dicapai hanya sebesar 67,30 dikarenakan dua aspek lainnya memberikan kontribusi indeks relatif rendah.Indeks aspek Kebebasan Sipil yang relatif tinggi tersebut dihasilkan dari agregasi indeks empat variable yang yang dimiliki yaitu:
(1) Kebebasan Berkumpul dan Berserikat,
(2) Kebebasan Berkeyakinan,
 (3)Kebebasan dari Diskriminasi, dan
4) Kebebasan Berpendapat;
Dimana seluruhnya memberikan kontribusi indeks yang tinggi.
 Sedangkan rendahnya indeks aspek Hak-Hak Politik disebabkan kontribusi indeks dua variabel yang dimiliki, yakni:
(1)   Partisipasi Politik dalam Pengambilan Keputusan dan Pengawasan
       Pemerintahan, serta
(2)   Hak Memilih dan Dipilih (kurang dari 60).
Sementara untuk aspek Lembaga Demokrasi, kendati tiga dari lima varibel yang dimiliki yakni:
 (1) Peran Peradilan yang Independen,
(2) Peran Birokrasi Pemerintah, dan
 (3) Pemilu yang Bebas dan Adil memberikan kontribusi indeks tinggi,
       namun dua variabel yang lain yaitu
(4) Peran DPRD, dan
(5) Peran Partai Politik memberikan kontribusi indeks sangat rendah.
Agregasi dari indeks lima variabel ini pada akhirnya telah memosisikan indeks nasional untuk aspek Lembaga Demokrasi berada pada angka 62,72.
Sehingga dapat di simpulkan perkembangan demokrasi di Indonesia saat ini beranjak dari indeks nasional tiga aspek di antara proposisi yang dapat dikemukakan sebagai jawaban adalah,sejauh ini Indonesia relatif sangat berhasil dalam membangun kebebasan sipil, dan cukup berhasil dalam membangun lembaga demokrasi,namun pada sisi lain relatif tertinggal dalam hal hak-hak Politik.







DAFTAR PUSTAKA
http://robihartopurba.blogspot.co.id/2015/03/makalah-tentang-demokrasi-di-indonesia.html