BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
belakang
Hampir seluruh warga di dunia mengaku menjadi penganut
paham demokrasi. Demokrasi dipraktekkan di seluruh dunia secara berbeda-beda
dari satu negara ke negara lain. Konsep demokrasi diterima oleh hampir seluruh
negara di dunia. Diterimanya konsep demokrasi disebabkan oleh keyakinanmereka
bahwa konsep ini merupakan tata pemerintahan yang paling unggul menganut sistem
demokrasi, demokrasi harus berdasarkan pada suatu kedaulatan rakyat, artinya
kekuasaan negara itu dikelola oleh rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat.
Negara Indonesia merupakan salah satu negara
berkembang yang berusaha untuk membangun sistem politik demokrasi sejak
menyatakan kemerdekaan dan kedaulatannya pada tahun 1945. Sebagai sebuah
gagasan, demokrasi sebenarnya sudah banyak dibahas atau bahkan dicoba
diterapkan di Indonesia. Pada awal kemerdekaan Indonesia berbagai hal dengan
negaramasyarakat telah diatur dalam UUD 1945.
Para pendiri bangsa berharap agar terwujudnya
pemerintahan yang melindungi bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial. Semua itu merupakan gagasan-gagasan dasar yang
melandasi kehidupan negara yang demokratis.
Sebagai bentuk kesungguhan negara Indonesia, landasan
tentang demokrasi telah tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 maupun Batang Tubuh
UUD 1945. Seluruh pernyataan dalam UUD 1945 dilandasi oleh jiwa dan semangat
demokrasi. Penyusunan naskah UUD 1945 itu sendiri juga dilakukan secara
demokratis. UUD 1945 merangkum semua golongan dan kepentingan dalam masyarakat
Indonesia. Dengan demikian, demokrasi bagi bangsa Indonesia adalah konsep yang
tidak dapat dipisahkan.Budaya demokrasi di Indonesia perlu dikembangkan dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta hendaknya mengacu kepada
akar budaya nasionalisme yang memiliki nilai gotong royong atau kebersamaan dan
mementingkan kepentingan umum. Namun, budaya individualisme dan budaya liberal
yang masuk melanda masyarakat dengan melalui arus globalisasi tidak mungkin
bisa dibendung karena kemajuan teknologi.
1.2 Rumusan
masalah
Berdasarkan latar belakang,identifikasi masalah pembatasan masalah maka di
dalam makalah ini akan membahas:
1.Apa pengertian demokrasi?
2.Bagamaimana perkembangan/pelaksanaan demokrasi di
Indonesia?
3.Bagaimana kehidupan bernegara yang demokrasi ?
4.Apa manfaat demokrasi ?
5.Bagaimana situasi demokrasi di Indonesia saat ini?
1.3 Tujuan
Tujuan dari penulisan makalah ini yaitu:
Ø Untuk mengetahui apa yang di maksud demokrasi
Ø Untuk mengetahui perkembangan demokrasi di Indonesia
Ø Untuk mengetahui bentuk kehidupan bernegara yang demokrasi
Ø Untuk mengetahui manfaat dari demokrasi
Ø Untuk mengetahui situasi demokrasi demokrasi di Indonesia saat ini.
1.4 Manfaat
Adapun
manfaat dari makalah ini adalah agar dapat dimanfaatkan sebaik mungkin sehingga
dapat memenuhi tugas pendidikan kewarganegaraan yang diberikan dan sebagai
sarana media pembelajaran serta menambah wawasan pengetahuan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.Konsep
Dasar Demokrasi
Sulit mencari kesepakatan dari semua
pihak tentang pengertian atau definisi
demokrasi. Ketika ada yang mendefinisikan
demokrasi secara ideal atau juga
disebut sebagai definisi populistik
tentang demokrasi, yakni sebuah
sistem pemerintahan ”dari, oleh, dan
untuk rakyat” maka pengertian
demokrasi demikian tidak pernah ada
dalam sejarah umat manusia. Tidak
pernah ada pemerintahan dijalankan secara
langsung oleh semua rakyat; dan tidak
pernah ada pemerintahan sepenuhnya
untuk semua rakyat (Dahl 1971;
Coppedge dan Reinicke 1993).
Dalam praktiknya,
yang menjalankan pemerintahan bukan
rakyat, tapi elite yang jumlahnya jauh
lebih sedikit. Juga tidak pernah ada
hasil dari pemerintahan itu untuk
rakyat semuanya secara merata, tapi selalu ada perbedaan antara yang mendapat
jauh lebih banyak dan yang mendapat jauh lebih sedikit. Karena itu, ketika
pengertian”demokrasi populistik” hendak tetap dipertahankan, Dahl mengusulkan
konsep ”poliarki” sebagai pengganti dari konsep ”demokrasi populistik”tersebut.
Poliarki dinilai lebih realistik untuk menggambarkan tentang sebuah fenomena
politik tertentu dalam sejarah peradaban manusia sebab poliarki mengacu pada
sebuah sistem pemerintahan oleh ”banyak rakyat” bukan oleh ”semua
rakyat”,oleh”banyak orang” bukan oleh”semua orang.”
B.Pengertian
Demokrasi
Kebanyakan orang mungkin sudah terbiasa dengan istilah
demokrasi. Secara etimologis, kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani “demos”
berarti rakyat dan “kratos” berarti kekuasaan atau berkuasa. Dengan
demikian, demokrasi artinya pemerintahan oleh rakyat, dimana kekuasaan
tertinggi berada di tangan rakyat dan dijalankan langsung oleh mereka atau oleh
wakil-wakil yang mereka pilih di bawah sistem pemilihan bebas. Dalam ucapan
Abraham Lincoln, Presiden Amerika Serikat ke-16 (periode 1861-1865) demokrasi
secara sederhana diartikan sebagai “the government from the people, by the
people, and for the people”, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat,
dan untuk rakyat. Kebebasan dan demokrasi sering dipakai secara timbal balik,
tetapi keduanya tidak sama.
Menurut Alamudi (1991) demokrasi sesungguhnya
adalah seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan, tetapi juga
mencakup seperangkat praktik dan prosedur yang terbentuk melalui sejarah
panjang dan sering berliku-liku, sehingga demokrasi sering disebut suatu
pelembagaan dari kebebasan. Karena itu, mungkin saja mengenali dasar-dasar
pemerintahan konstitusional yang sudah teruji oleh zaman, yakni hak asasi dan
persamaan di depan hukum yang harus dimiliki setiap masyarakat untuk secara
pantas disebut demokrasi.
Menurut International Commision of Jurist (ICJ),
demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat
keputusankeputusan politik diselenggarakan oleh wn melalui wakil-wakil yg
dipilih oleh mereka dan bertanggung jawab kepada mereka melalui suatu proses
pemilihan yg bebas.
Sedangkan menurur Henry B Mayo yang dikutip oleh
Azyumardi Azra menyatakan bahwa:
Demokrasi
sebagai sistem politik merupakan suatu sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan
umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara
efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas
prinsip kesamaan plotik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan
politik. (Azyumardi Azra, 2003: 110)
Dari beberapa pendapat di atas diperoleh
kesimpulan bahwa demokrasi sebagai suatu sistem bermasyarakat dan bernegara
serta pemerintahan, yang memberikan penekanan pada keberadaan kekuasaan di
tangan rakyat baik penyelenggaraan negara maupun pemerintahan.
Demokrasi bertujuan mewujudkan kedaulatan rakyat
(kekuasaan warga negara) atas negara untuk
dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya dengan pembagian kekuasaan
dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica),yaitu
kekuasaan yang diperoleh dari rakyat harus digunakan untuk kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat.Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat
penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaaan
pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu membentuk
masyarakat yang adil dan beradaab,bahkan kekuasaan absolut pemerintah sering
menimbulkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
Demokrasi tidak akan datang,tumbuh,dan berkembang dengan sendirinya dalam
kehidupan bermasyarakat,berbangsa,dan bernegara.Oleh karena itu,demokrasi
memerlukan usaha nyata setiap warga dan perangkat pendukungnya,yaitu budaya
yang kondusif sebagai manifestasi dari suatu mind set (kerangka
berpikir) dan setting social (rancangan masyarakat).Bentuk konkret manifestasi
tersebut adalah demokrasi menjadi way of life (pandangan hidup) dalam
seluk beluk sendi bernegara ,baik masyarakat maupun oleh pemerintah.
Menurut Nurcholich Madjid,demokrasi dalam kerangka diatas berarti proses
melaksanakan nilai-nilai civility (keadaban) dalam bernegara dan bermasyarakat.Demokrasi
merupakan proses menuju dan menjaga civil society yang menghormati
dan berupaya merealisasikan nilai-nilai demokrasi(Sukron,2002).Menurut
Nurcholish Madjid (Gak Nur),pandangan hidup demokratis berdasarkan bahan-bahan
telah berkembang, baik secara teoritis maupun pengalaman praktis di
negeri-negeri yang demokrasinya cukup mapan.
Negara atau pemerintah dalam menjalankan tata pemerintahan-nya dikatakan
demokratis dapat dilihat dari empat aspek (Tim ICCE UIN Jakarta,2005:123),yaitu:
1.Masalah
pembentukan negara;
2.Dasar
kekuasaan negara;
3.Susunan
kekuasaan negara;
4.Masalah
kontrol rakyat.
C.Prinsip
Demokrasi Di Indonesia
Salah satu pilar demokrasi adalah trias politica yang membagi ketiga
kekuasaan politik negara (eksekutif,yudikatif,dan legislatif) untuk diwujudkan
dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen ) dalam berada
dalam peringkat yang sejajar satu sama lain.Kesejajaran dan independensi ketiga
jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini dapat
saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip cheks and
balances.
Ketiga lembaga negara tersebut adalah lembaga pemerintah yang memiliki
kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif , lembaga
pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan yudikatif dan lembaga
perwakilan rakyat (DPR,untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan
menjalankan kekuasan legislatif .Di bawah sistem ini,keputusan legislatif
dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai
dengan aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya
melalui proses pemilian umum legislatif,selain sesuai dengan hukum dan
peraturan.
Selain pemlihan umum legislatif , banyak keputusan atau hasil- hasil
penting,misalnya pemilihan presiden suatu negara ,diperoleh melalui pemilihan
umum.Di Indonesia , hak pilih hanya diberikan kepada warga negara yang telah
melewati umur tertentu ,misalnya umur 18 tahun , dan yang tidak memiliki
catatan criminal (misalnya,narapidana atau bekas narapidana).Pada dasarnya
prinsip demokrasi itu sebagai berikut:
a.
Kedaulatan di tangan rakyat
Kedaulatan rakyat maksudnya kekuasaan tertinggi berada
di tangan rakyat.
Ini berarti
kehendak rakyat merupakan kehendak tertinggi. Apabila setiap warga negara mampu
memahami arti dan makna dari prinsip demokrasi
b. Pengakuan
dan perlindungan terhadap hak asasi manusia
Pengakuan bahwa semua manusia memiliki harkat dan
martabat yang sama, dengan tidak membeda-bedakan baik atas jenis kelamin,
agama, suku dan sebagainya. Pengakuan akan hak asasi manusia di Indonesia telah
tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang sebenarnya terlebih dahulu ada
dibanding dengan Deklarasi Universal PBB yang lahir pada tanggal 24 Desember
1945. Peraturan tentang hak asasi manusia
Undang-Undang
Dasar 1945 dimuat dalam: Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea pertama dan
empat, Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945, Ketetapan MPR mengenai hak asasi
manusia Indonesia telah tertuang dalam ketetapan MPR No.XVII/MPR/1998. Setelah
itu, dibentuk Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia,
Undang-Undang yang mengatur dan menjadi hak asasi manusia di Indonesia adalah
Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia.
c.
Pemerintahan berdasar hukum (konstitusi)
Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum
dasar) dan tidak
bersifat
absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini
lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau
dibatasi oleh ketentuan konstitusi.
d. Peradilan
yang bebas dan tidak memihak
Setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk
diperlakukan sama di
depan hukum,
pengadilan, dan pemerintahan tanpa membedakan jenis kelamin, ras, suku, agama,
kekayaan, pangkat, dan jabatan. Dalam persidangan di pengadilan, hakim tidak
membeda-bedakan perlakuan dan tidak memihak si kaya, pejabat, dan orang yang
berpangkat. Jika merekabersalah, hakim harus mengadilinya dan memberikan
hukuman sesuai dengan kesalahannya.
e.
Pengambilan keputusan atas musyawarah
Bahwa dalam setiap pengambilan keputusan itu harus
dilaksanakan sesuai
keputusan
bersama(musyawarah) untuk mencapai mufakat.
f. Adanya
partai plitik dan organisasi sosial politik
Bahwa dengan adanya partai politik dan dan organisasi
sosial politik ini
berfungsi
untuk menyalurkan aspirasi rakyat.
g. Pemilu
yang demkratis
Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan
rakyat dalam
Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945.
D. Ciri-ciri
Demokrasi.
Menurut Henry B. Mayo dalam Miriam Budiarjo (1990: 62
) dalam bukunya ”Introduction to Democratic Theory“, memberikan
ciri-ciri demokrasi dari sejumlah nilai yaitu:
1)
Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga.
2) Menjamin
terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang
berubah.
3)
Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur.
4) Membatasi
pemakaian kekerasan sampai minimum.
5) Mengakui
serta menganggap wajar adanya keanekaragaman dalam masyarakat.
6) Menjamin
tegaknya keadilan.
Beberapa ciri pokok demokrasi menurut Syahrial Sarbini
(2006 : 122) antara lain :
1) Keputusan
diambil berdasarkan suara rakyat atau kehendak rakyat.
2) Kebebasan
individu dibatasi oleh kepentingan bersama, kepentingan bersama lebih penting
daripada kepentingan individu atau golongan.
3) Kekuasaan
merupakan amanat rakyat, segala sesuatu yang dijalankan pemerintah adalah untuk
kepentingan rakyat.
4)
Kedaulatan ada ditangan rakyat, lembaga perwakilan rakyat mempunyai kedudukan
penting dalam system kekuasaan negara.
E.
Nilai-Nilai Demokrasi
Mengutip pendapatnya Zamroni dalam Winarno (2007: 98),
nilai-nilai demokrasi meliputi :
1)
Toleransi.
Bersikap toleran artinya bersikap menenggang
(menghargai,membiarkan dan membolehkan) pendirian (pendapat, pandangan,kepercayaan,
kebiasaan kelakuan dan sebagainya) yang bertentangan atau berbeda dengan
pendirian sendiri. Dalam mayarakat demokratis seorang berhak memiliki
pandangannya sendiri, tetapi ia akan memegang teguh pendiriannya itu dengan
cara yang toleranterhadap pandangan orang lain yang berbeda atau bahkan
bertentangan dengan pendirianya. Sebagai nilai, toleransi dapat mendorong
tumbuhnya sikap toleran terhadap keanekaragamaan, sikap saling percaya dan
kesediaan untuk bekerjasama antarpihak yang berbeda-beda keyakinan, prinsip,
pandangan
dan kepentingan.
2) Kebebasan
mengemukakan pendapat.
Mengeluarkan pikiran secara bebas adalah mengeluarkan
pendapat,pandangan, kehendak, atau perasaan yang bebas dari tekanan
fisik,psikis, atau pembatasan yang bertentangab dengan tujuan pengaturan tentan
kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Warga negara yang menyampaikan
pendapatnya di muka umum berhak untuk mengeluarkan pikiran secar bebas dan
memperoleh perlindungan hukum. Dengan demikian, orang bebas mengeluarkan
pendapat tetapi perlu pengaturan dalam mengeluarkan pendapat tersebut agar
tidak menimbulkan konflik yang berkepanjangan antar-anggota masyarakat.
3)
Menghormati perbedaan pendapat.
Warga negara yang menyampaikan pendapatnya di muka
umum berhak
untuk
mengeluarkan pikiran secar bebas dan orang lain harus bisa
menghormati
perbedaan pendapat orang tersebut.
4) Memahami
keanekaragaman dalam masyarakat.
Perubahan Dinamis dan arus Globalisasi yang tinggi
menyebabkan masyarakat yang memiliki banyak dan beragam kebudayaan kurang
memiliki kesadaran akan pentingnya peranan budaya lokal kita ini dalam
memperkokoh ketahanan Budaya Bangsa. Oleh karena itu kita harus memahami arti
kebudayaan serta menjadikan keanekaragaman budaya yang ada di Indonesia sebagai
sumber kekuatan untuk ketahanan budaya bangsa.Agar budaya kita tetap terjaga
dan tidak diambil oleh bangsa lain.
5) Terbuka
dan komunikasi.
Demokrasi termasuk bersikap setara pada sesama warga
ataupun terbuka
terhadap
kritik, masukan, dan perbedaan pendapat, bukanlah sekadar sebuah keputusan
politik, apalagi kemauan pribadi perorangan belaka. Demokrasi adalah sebuah
proses panjang kebiasaan dan pembiasaan bersama yang terus-menerus. Demokrasi
pada dasarnya adalah sebuah kepercayaan akan kebijakan orang banyak. Jauh dalam
lubuknya, lebih dari sekadar kepercayaannya akan kebebasan sebagai fitrah
manusia,
demokrasi
adalah haluan yang berusaha menempatkan kesetaraan manusia di atas segalanya.
6)
Menjunjung nilai dan martabat kemanusiaan.
Setiap manusia mempunyai hak yakni hak dasar yang
dimiliki manusia
sejak lahir
sebagai kodrat dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang wajib untuk
dilindungi dan dihargai oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi
kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia. Pengakuan bahwa semua
manusia memiliki harkat dan martabat yang sama, dengan tidak membeda-bedakan
baik atas jenis kelamin, agama, suku.
7) Percaya
diri.
Rasa percaya diri adalah sikap yang dapat di tumbuhkan
dari sikap sanggup berdiri sndiri, sanggup menguasai diri sendiri dan bebas
dari pengendalian orang lain dan bagaimana kita menilai diri sendiri maupun
orang lain menilai kita.sehingga kita mampu menghadapi situasi apapun. Individu
yang mempunyai rasa percaya diri adalah
mengatur
dirinya sendiri,dapat mengarahkan,mengambil inisiatif,memahami dan mengatasi
kesulitan-kesulitan sendiri,dan dapat melakukan hal-hal untuk dirinya sendiri.
8) Tidak
menggantungkan pada orang lain.
Kekuasaan yang diberikan rakyat melalui satu proses
demokratis dan dilaksanakan secara benar bersifat mengikat semua warga. Tetapi
warga tetap memiliki kewenangan untuk melakukan kontrol atas penyelenggaraan
kekuasaan. Hal ini hanya dapat tercapai apabila semua orang yang terlibat Di
dalam aksi massa itu adalah warga yang berpikir mandiri dan serius. Rakyat yang
menjadi pendukung utama demokrasi
adalah
rakyat yang madani, yang mandiri dalam pemikirannya. Dia mesti menjadi orang
yang mengetahui apa yang dilakukannya dan mempunyai tanggung jawab terhadap
perbuatannya.
9) Saling
menghargai.
Salah satu sifat yang mesti diwujuddkan dalam
kehidupan sehari-hari ialah saling menghargai kepada sesama manusia dengan
berlaku sopan,tawadhu, tasamuh, muru‟ah (menjaga harga diri), pemaaf, menepati
janji, berlaku „adil dan lain- lain. sebagainya. Harga menghargai ditengah
pergaulan hidup, setiap anggota masyarakat mempunyai tanggung jawab moral untuk
mempertahankan dan mewujudkan citra
baik dalam
masyarakat dengan menampakkan tutur kata, sikap dan tingkah laku, cara
berpakaian, cara bergaul, lebih bagus daripada orang lain.
10) Mampu
mengekang diri.
Dengan kemampuan mengekang diri, maka hidup akan lebih
tertata, dan
lebih
memungkinkan baginya mencapai sukses. Sebagai orang yang mampu mengekang diri, maka
ia akan: Pertama, membangun komitmen yang kuat untuk tidak berpikir, bertindak,
bersikap, dan berperilaku yang bertentangan dengan firman Allah SWT. Kedua,
karena Allah SWT juga memerintahkan agar setiap manusia mampu memberi manfaat
optimal bagi lingkungannya, maka ia berkomitmen untuk menjadikan pikiran,
sikap,
tindakan, dan perilakunya bermanfaat optimal bagi lingkungannya. Ketiga, ia
bersungguh-sungguh mewujudkan komitmennya agar ia dapat mewujudkan komitmennya.
11)
Kebersamaan.
Manusia adl makhluk sosial yang tdk bisa hidup
sendiri. Manusia membutuhkan kebersamaan dlm kehidupannya. Tuhan menciptakan
manusia beraneka ragam dan berbeda-beda tingkat sosialnya. Ada yang kuat ada
yang lemah ada yang kaya ada yang miskin dan seterusnya. Demikian pula Tuhan
ciptakan manusia dengan keahlian dan kepandaian yang berbeda-beda pula. Semua
itu adalah dalam rangka saling memberi dan saling mengambil manfaat.
12)
Keseimbangan
Satu hal yang juga hampir boleh dikatakan tidak dapat
lepas dari diri kita
adalah
kenyataan bahwa kita juga menjadi bagian dari kelompok kemasyarakatan dimanapun
lingkungan kita berada, otomatis semua orang mempunyai fungsi dan peran
sosialnya masing-masing dalam struktur kemasyarakatan tersebut, walau sekecil
apapun peranan tersebut. Kehidupan masyarakat yang seimbang dapat dibayangka
sebagai kehidupan masyarakat yang tumbuh secara bebas dan positif, penuh dengan
variasi dan dinamikanya dalam suatu keteraturan uang serasi dan harmonis.
E. Pilar
Demokrasi di Indonesia
Dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia,
Sanusi (2006) mengetengahkan sepuluh pilar demokrasi yang dipesankan oleh para
pembentuk negara (the founding fathers) sebagaimana diletakkan di dalam
UUD 1945 sebagai berikut:
1.Demokrasi
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
Esensinya adalah seluruh sistem serta perilaku dalam
menyelenggarakan kenegaraan RI haruslah taat asas, konsisten, atau sesuai
dengan nilai-nilai dan kaidah-kaidah dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.Demokrasi
dengan kecerdasan
Demokrasi harus dirancang dan dilaksanakan oleh
segenap rakyat dengan pengertian-pengertiannya yang jelas, dimana rakyat
sendiri turut terlibat langsung merumuskan substansinya, mengujicobakan
disainnya, menilai dan menguji keabsahannya. Sebab UUD 1945 dan demokrasinya
bukanlah seumpama final product yang tinggal mengkonsumsi saja, tetapi
mengandung nilai-nilai dasar dan kaidah-kaidah dasar untuk supra-struktur dan
infra-struktur sistem kehidupan bernegara bangsa Indonesia. Nilai-nilai dan
kaidah-kaidah dasar ini memerlukan pengolahan secara seksama. Rujukan yang
mengenai kehidupan bernegara dan berbangsa tidak dimaksudkan untuk diperlakukan
hanya sebagai kumpulan dogma-dogma saja, melainkan harus ditata dengan
menggunakan akal budi dan akal pikiran yang sehat. Pengolahan itu harus dilakukan
dengan cerdas.
3. Demokrasi
yang berkedaulatan rakyat
Demokrasi menurut UUD 1945 ialah demokrasi yang
berkedaulatan rakyat, yaitu kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Secara
prinsip, rakyatlah yang memiliki atau memegang kedaulatan itu. Kedaulatan itu
kemudian dilaksanakan menurut undang-undang dasar.
4. Demokrasi
dengan rule of law
Negara adalah organisasi kekuasaan, artinya organisasi
yang memiliki kekuasaan dan dapat menggunakan kekuasaan itu dengan paksa. Dalam
negara hukum, kekuasaan dan hukum itu merupakan kesatuan konsep yang integral
dan tidak dapat dipisah-pisahkan. Implikasinya adalah kekuasaan negara harus
punya legitimasi hukum. Esensi dari demokrasi dengan rule of law adalah
bahwa kekuasaan negara harus mengandung, melindungi, serta mengembangkan
kebenaran hukum (legal truth). Kekuasaan negara memberikan keadilan
hukum (legal justice) bukan demokrasi yang terbatas pada keadilan formal dan
kepura-puraan. Kekuasaan negara menjamin kepastian hukum (legal security),
dan kekuasaan ini mengembangkan manfaat atau kepentingan hukum (legal
interest) seperti kedamaian dan pembangunan. Esensi lainnya adalah bahwa
seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, memiliki
akses yang sama kepada layanan hukum. sebaliknya, seluruh warga negara
berkewajiban mentaati semua peraturah hukum.
5. Demokrasi
dengan pembagian kekuasaan negara
Demokrasi dikuatkan dengan pembagian kekuasaan negara
dan diserahkan kepada badan-badan negara yang bertanggung jawab menurut
undang-undang dasar.
6. Demokrasi
dengan hak azasi manusia
Demokrasi menurut UUD 1945 mengakui hak asasi manusia
yang tujuannya bukan saja menghormati hak-hak asasi, melainkan untuk
meningkatkan martabat dan derajat manusia seutuhnya. Hak asasi manusia
bersumber pada sifat hakikat manusia yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa.
Hak asasi manusia bukan diberikan oleh negara atau pemerintah. Hak ini tidak
boleh dirampas atau diasingkan oleh negara dan atau oleh siapapun.
7. Demokrasi
dengan peradilan yang merdeka
Lembaga peradilan merupakan lembaga tertinggi yang
menyuarakan kebenaran, keadilan, dan kepastian hukum. Lembaga ini merupakan
pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka (independent). Ia tidak boleh
diintervensi oleh kekuasaan apapun. Kekuasaan yang merdeka ini memberikan
kesempatan seluas-luasnya kepada semua pihak yang berkepentingan untuk mencari
dan menemukan hukum yang seadil-adilnya. Di muka pengadilan, semua pihak
mempunyai hak dan kedudukan yang sama. 8. Demokrasi dengan otonomi daerah
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban
daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal
ini merupakan pelaksanaan amanat UUD 1945 yang mengatur bahwa Negara Kesatuan
Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu
dibagi atas kabupaten dan kota yang masing-masing mempunyai pemerintahan daerah
(Pasal 18 UUD 1945).
9. Demokrasi
dengan kemakmuran
Demokrasi bukan sekedar soal kebebasan dan hak, bukan
sekedar soal kewajiban dan tanggung jawab, bukan pula sekedar soal
mengorganisir kedaulatan rakyat atau pembagian kekuasaan. Demokrasi bukan pula
sekedar soal otonomi daerah dan keadilan hukum. sebab berbarengan dengan itu
semua, demokrasi menurut UUD 1945 ternyata ditujukan untuk membangun negara
berkemakmuran/kesejahteraan (welfare state) oleh dan untuk
sebesar-besarnya rakyat Indonesia.
10.
Demokrasi yang berkeadilan sosial
Demokrasi menurut UUD 1945 menggariskan keadilan
sosial diantara berbagai kelompok, golongan, dan lapisan masyarakat. Keadilan
sosial bukan soal kesamarataan dalam pembagian output materi dan sistem
kemasyarakatan. Keadilan sosial justru lebih merujuk pada keadilan peraturan
dan tatanan kemasyarakatan yang tidak diskriminatif untuk memperoleh kesempatan
atau peluang hidup, tempat tinggal, pendidikan, pekerjaan, politik,
administrasi pemerintahan, layanan birokrasi, bisnis, dan lain-lain.
F.Perkembangan
Demokrasi Di Indonesia
Setelah Orde Baru tumbang yang ditandai oleh turunnya
Soeharto dari kursi kepresidenan pada bulan Mei 1998 terbuka kesempatan bagi
bangsa Indonesia untuk kembali menggunakan demokrasi. Demokrasi merupakan
pilihan satu-satunya bagi
bangsa
Indonesia karena memang tidak ada bentuk pemerintahan atau sistem politik
lainnya yang lebih baik yang dapat dipakai untuk menggantikan sistem politik
Orde Baru yang otoriter. Oleh karena itu ada konsensus nasional tentang
perlunya
digunakan
demokrasi setelah Orde Baru tumbang. Gerakan demokratisasi setelah Orde Baru
dimulai dengan gerakan yang dilakukan oleh massa rakyat secara spontan. Segera
setelah Soeharto menyatakan pengunduran dirinya, para tokoh masyarakat
membentuk sejumlah partai politik dan melaksanakan kebebasan berbicara
danberserikat/berkumpul sesuai dengan nilai-nilai demokrasi tanpa mendapat
halangan dari pemerintah. Pemerintah tidak melarang demokratisasi tersebut
meskipun peraturan perundangan yang berlaku bias digunakan untuk itu.
Pemerintah bisa saja, umpamanya, melarang pembentukan partai politik karena
bertentangan dengan UU Partai Politik dan Golongan Karya yanghanya mengakui dua
partai politik dan satu Golongan Karya. Tentu saja pemerintah tidak mau
mengambil resiko bertentangan dengan rakyat sehingga pemerintah membiarkan
demokratisasi bergerak sesuai dengan keinginan rakyat.
Pemerintah kemudian membuka peluang yang lebih
luas untuk melakukan
demokratisasi
dengan mengeluarkan tiga UU politik baru yang lebih demokratis pada awal 1999.
Langkah selanjutnya adalah amandemen UUD 1945 yang bertujuan untuk menegakkan
demokrasi secara nyata dalam sistem politik Indonesia.Demokratisasi pada
tingkat pemerintah pusat dilakukan bersamaan dengan demokratisasi pada tingkat
pemerintah daerah (provinsi,kabupaten, dan kota). Tidak lama setelah UU Politik
dikeluarkan,diterbitkan pula UU Pemerintahan Daerah yang memberikan otonomi
yang luas
kepada daerah-daerah.Suasana bebebasan dan keterbukaan yang terbentuk pada
tingkat pusat dengan segera diikuti oleh daerahdaerah.
Oleh karena itu beralasan untuk mengatakan,
demokratisasi di Indonesia semenjak 1998 juga telah menghasilkan demokratisasi
pada tingkat pemerintah daerah.Sesuai dengan perkembangan demokratisasi di
tingkat pusat, di tingkat provinsi (juga di tingkat kabupaten dan kota)
dilakukan penguatan kedudukan dan fungsi tersebut mempunyai kedudukan yang sama
dengan gubernur. Gubernur tidak lagi merupakan “penguasa tunggal” seperti yang
disebutkan dalam UU Pemda yang dihasilkan selama masa Orde Baru.DPRD telah mendapatkan
perannya sebagai lembaga legislatif daerah yang bersama-sama dengan gubernur
sebagai kepala eksekutif membuat peraturan daerah (perda). DPRD Provinsi
menjadi lebih mandiri karena dipilih melalui pemilihan umum (pemilu) yang
demokratis. Melalui pemilu tersebut, para pemilih mempunyai kesempatan
menggunakan hak politik mereka untuk menentukan partai politik yang akan duduk
di DPRD.
Suasana kebebasan yang tercipta di tingkat pusat
sebagai akibat dari demokratisasi juga tercipta di daerah. Partisipasi
masyarakat dalam memperjuangkan
tuntutan
mereka dan mengawasi jalannya pemerintahan telah menjadi gejala umum di seluruh
provinsi di Indonesia. Berbagai demonstrasi dilakukan oleh kelompok-
kelompok
masyarakat, tidak hanya di kota-kota besar, tetapi juga di pelosok-pelosok desa
di Indonesia.Rakyat semakin menyadari hak-hak mereka sehingga mereka semakin
peka
terhadap praktek-praktek penyelenggaraan pemerintahan yang tidak benar dan
merugikan rakyat.Hal ini mengharuskan pemerintah bersikap lebih peka terhadap
aspirasi yang berkembang di dalam masyarakat. Demokratisasi telah membawa
perubahan-perubahan
politik baik di tingkat pusat maupun daerah. Apa yang terjadi di tingkat pusat
dengan cepat ditiru oleh daerahdaerah. Demokratisasi merupakan
sarana untuk
membentuk system politik demokratis yang memberikan hak-hak yang luas kepada
rakyat sehingga pemerintah dapat diawasi untuk mencegah terjadinya
penyalahgunaan
kekuasaan (abuse of power).
Dalam perkembangan-nya demokrasi di
Indonesia,demokrasi dibagi dalam beberapa periode berikut:
1.Pelakasanaaan
Demokrasi pada Masa Revolusioner (1945-1950)
Tahun 1945-1950,Indonesia masih berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali
ke Indonesia.Pada saat itu pelaksanaan demokrasi belum berjalan dengan baik karena
masih adanya revolusi fisik.Pada awalnya kemerdekaan masih terdapat
sentralisasi kekuasaan.Hal itu terlihat pada pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945
yang menyebutkan bahwa sebelum MPR ,DPR dan DPA dibentuk menurut UU ini ,segala
kekuasaan dijalankan oleh Presiden dengan dibantu oleh KNIP.Untuk
menghindari bahwa negara Indonesia adalah negara yang absolute
,pemerintah mengeluarkan:
a.Maklumat
Wakil Presiden No.X tanggal 16 oktober 1945,KNIP berubah menjadi lembaga
legislatif;
b.Maklumat
Pemerintah tanggal 3 November 1945 tentang Pembentuksn Partai Politik;
c.Maklumat
Pemmerintah tangaal 14 november 1945 tentang perubahan sistem pemerintahan
presidensial menjadi parlementer .
2.Pelaksanaan
Demokrasi pada Masa Orde Lama
a) Masa
Demokrasi Liberal 1950-1959
Pada masa demokrasi ini peranan parlemen ,akuntabilitas politik sangat tinggi
dan berkembangnya partai-partai politik.Akan tetapi ,praktik demokrasi
pada masa ini dinilai gagal disebabkan :
1) Dominannya partai
politik ;
2) Lanadasan social
ekonomi yang masih lemah ;
3) Tidak mampunya
konstituante bersidang untuk mengganti UUDS 1945.
Atas dasar
kegagalan itu,Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 juli 1959 yanag isinya:
ü Bubarkan konstituante
ü Kembali ke UUD 1945 tidak berlaku
UUDS 1950
ü Pembentukan MPRS dan DPAS.
b) Masa
Demokrasi Terpimpin
Pengertian demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No.VII/MPRS/1965 adalah
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong
di antara semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan
berporoskan nasakom.Ciri-cirinya adalah:
v Tingginya dominasi presiden
v Terbatasnya peran partai politik
v Berkembangya pengaruh PKI
Penyimpangan
masa demokrasi terpimpin antaara lain:
Ø Sistem kepartaian menjadi tidak
jelas ,dan para pemimpin partai banyak yang dipenjarakan;
Ø Peranan parlemen lemah,bahkan
akhirnya dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk DPRGR ;
Ø Jaminan HAM lemah;
Ø Terbatasnya peran pers;
Ø Kebijakan politik luar negeri
memihak ke RRC (blok timur) yang memicu terjadinya peristiwa pemberontakan G 30
S PKI .
3.Pelaksanaan
Demokrasi pada Masa Orde Baru 1966-1998
Pelaksanaan demokrasi Orde Baru ditandai dengan keluarnya Surat Perintah 11
maret 1996.Orde Baru bertekad akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945
secara murni dan konsekuen .Awal Orde Baru member harapan baru kepada rakyat
pemnbangunan di segala bidang melalui Pelita I,II,III,IV,V dan masa
Orde Baru berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umun tahun 1971,1977,1782
,1987,1992,dan 1997.Meskipun demikian pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Baru
ini dianggap gagal dengan alsan:
§ Tidak addanya rotasi kekuaan
eksekutif;
§ Rekrutmen politik yang tertutup;
§ Pemilu yang jauh dari semangat
demokrasi ;
§ Pengakuan HAM yang terbatas;
§ Tumbuhnya KKN yang merajalela.
4.Pelaksaan
Demokrasi Orde Reformasi 1998- Sekarang
Demokrasi pada masa reformasi pada dasanrnya merupakan demokrasi dengan
pernbaikan peraturan yang tidak demokratis,dengan meningkatkan peran lembaga
tinggi dan tertinggi negara dengan menegaskan fungsi,wewenang,dan tanggung
jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang
jelas antara lembaga-lembaga eksekutif,legislative,dan yudikatif.
Masa
reformasi berusaha membangun kehidupan yang demokratis antara lain dengan:
Keluarnya
Ketetapan MPR RI No.X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi;
Ketetapan
No.VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referendum;
Tap MPR RI
No.XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN;
Tap MPR RI
No.XIII/MPR/1998 tentang ppembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI;
Amandemen
UUD 1945 sudah sampai amandemen I,II,III,IV.
Disisi lain ada jugak ahli yang berpendapat tentang
pelaksanaaan demokrasi di Indonesia yaitu Menurut Azyumardi Azra (2000: 130-141)
Perkembangan demokrasi
di Indonesia
dari segi waktu dapat dibagi dalam empat periode, yaitu :
1) Periode
1945-1959 Demokrasi Parlementer.
Demokrasi pada masa ini dikenal dengan sebutan
demokrasi parlementer. Sistem parlementer ini mulai berlaku sebulan setelah
kemerdekaan diproklamasikan. Sistem ini kemudian diperkuat dalam Undang-Undang
Dasar 1949 (Konstitusi RIS) dan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950.
Meskipun sistem ini dapat berjalan dengan memuaskan di beberapa negara Asia
lain, sistem ini ternyata kurang cocok diterapkan di Indonesia. Hal ini
ditunjukkan dengan melemahnya persatuan bangsa. Dalam UUDS 1950, badan
eksekutif terdiri dari Presiden sebagai kepala negara konstitusional
(constitutional head) dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
2) Periode
1959-1965 (Orde Lama)Demokrasi Terpimpin.
Demokrasi pada masa ini dikenal dengan sebutan
demokrasi terpimpin. Dalam demokrasi terpimpin ditandai oleh tindakan yang
menyimpang dari atau menyeleweng terhadap ketentuan Undangundang Dasar. Dan
didalam demokrasi terpimpin terdapat ciri-ciri yaitu adanya dominasi dari
Presiden, terbatasnya peranan partai politik, berkembangnya pengaruh komunis
dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik. Dekrit Presiden 5 Juli
dapat dipandang sebagai suatu usaha untuk mencari jalan keluar dari kemacetan
politik melalui pembentukan kepemimpinan yang kuat.
Misalnya
berdasarkan ketetapan MPRS No. III/1963 yang mengangkat Ir. Soekarno sebagai
Presiden seumur hidup. Selain itu, terjadi penyelewengan dibidang
perundang-undangan dimana pelbagai tindakan pemerintah dilaksanakan melalui
Penetapan
Presiden
(Penpres) yang memakai Dekrit 5 Juli sebagai sumber hukum, dan sebagainya.
3) Periode
1965-1998 (Orde Baru) Demokrasi Pancasila.
Demokrasi pada masa ini dinamakan demokrasi pancasila.
Demokrasi Pancasila dalam rezim Orde Baru hanya sebagai retorika dan gagasan
belum sampai pada tataran praksis atau penerapan. Karena dalam praktik
kenegaraan dan pemerintahan,rezim ini sangat tidak memberikan ruang bagi kehidupan
berdemokrasi. Menurut M. Rusli Karim, rezim Orde Baru ditandai oleh; dominannya
peranan ABRI, birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik,
pembatasan peran dan fungsi partai politik, campur tangan pemerintah dalam
persoalan partai politik dan publik, masa mengambang, monolitisasi ideologi
negara, dan inkorporasi lembaga nonpemerintah
4) Periode
1998-sekarang ( Reformasi ).
Orde reformasi ditandai dengan turunnya Presiden
Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998. Jabatan presiden kemudian diisi oleh
wakil presiden, Prof. DR. Ir. Ing. B.J. Habibie. Turunnya presiden Soeharto
disebabkan karena tidak adanya lagi kepercayaan dari rakyat terhadap
pemerintahan Orde Baru. Bergulirnya reformasi yang mengiringi keruntuhan rezim
tersebut menandakan tahap awal bagi transisi demokrasi Indonesia. Transisi
demokrasi merupakan fase krusial yang kritis karena dalam fase ini akan
ditentukan ke mana arah demokrasi akan dibangun.
BAB
III
PENUTUP
Dalam
mempelajari bagaimana sesungguhnya perkembangan demokrasi di Indonesia saat ini
maka kita memerlukan data tentang perkembangan demokrasi di Indonesia yang bisa
ketahui melalui pengamatan terhadap indeks demokrasi Indonesia.
Untuk mengetahui bagaimana Demokrasi Indonesia (IDI) dioperasikan ke dalam tiga
aspek kinerja demokrasi, yaitu: Kebebasan Sipil, Hak-hak Politik, dan Lembaga
Demokrasi. Distribusi indeks dari ketiga aspek IDI adalah:
86,97
untuk aspek Kebebasan Sipil;
54,60,untuk
aspek Hak-Hak Politik; dan
62,72
untuk aspek Lembaga Demokrasi.
Distribusi
indeks tiga aspek ini sekaligus memperlihatkan kontribusi dari masing-masing
aspek terhadap indeks keseluruhan pada skala nasional,dimana aspek Kebebasan
Sipil memberikan kontribusi paling tinggi,disusul oleh Lembaga Demokrasi,dan
yang paling kecil memberikan kontribusi adalah aspek Hak-Hak Politik.
Kontribusi indeks tiga aspek ini sangat jelas menggambarkan meskipun aspek
Kebebasan Sipil menyokong indeks sangat tinggi (86,97) namun indeks secara
keseluruhan yang dapat dicapai hanya sebesar 67,30 dikarenakan dua aspek
lainnya memberikan kontribusi indeks relatif rendah.Indeks aspek Kebebasan
Sipil yang relatif tinggi tersebut dihasilkan dari agregasi indeks empat
variable yang yang dimiliki yaitu:
(1)
Kebebasan Berkumpul dan Berserikat,
(2) Kebebasan
Berkeyakinan,
(3)Kebebasan
dari Diskriminasi, dan
4) Kebebasan
Berpendapat;
Dimana
seluruhnya memberikan kontribusi indeks yang tinggi.
Sedangkan
rendahnya indeks aspek Hak-Hak Politik disebabkan kontribusi indeks dua
variabel yang dimiliki, yakni:
(1) Partisipasi Politik dalam Pengambilan
Keputusan dan Pengawasan
Pemerintahan, serta
(2) Hak Memilih dan Dipilih (kurang
dari 60).
Sementara
untuk aspek Lembaga Demokrasi, kendati tiga dari lima varibel yang dimiliki
yakni:
(1)
Peran Peradilan yang Independen,
(2) Peran
Birokrasi Pemerintah, dan
(3)
Pemilu yang Bebas dan Adil memberikan kontribusi indeks tinggi,
namun dua variabel yang lain yaitu
(4) Peran
DPRD, dan
(5) Peran
Partai Politik memberikan kontribusi indeks sangat rendah.
Agregasi
dari indeks lima variabel ini pada akhirnya telah memosisikan indeks nasional
untuk aspek Lembaga Demokrasi berada pada angka 62,72.
Sehingga
dapat di simpulkan perkembangan demokrasi di Indonesia saat ini beranjak dari
indeks nasional tiga aspek di antara proposisi yang dapat dikemukakan sebagai
jawaban adalah,sejauh ini Indonesia relatif sangat berhasil dalam membangun
kebebasan sipil, dan cukup berhasil dalam membangun lembaga demokrasi,namun
pada sisi lain relatif tertinggal dalam hal hak-hak Politik.
DAFTAR
PUSTAKA
http://robihartopurba.blogspot.co.id/2015/03/makalah-tentang-demokrasi-di-indonesia.html